Kabupaten Pekalongan – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di Indonesia telah menerapkan sistem zonasi sejak tahun pelajaran 2018/2019. Pun juga beberapa bulan lagi, sekolah-sekolah tersebut akan menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk menyikapi pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kabupaten Pekalongan, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022).

Sekretaris Komisi IV Sarjono dari Fraksi PDI Perjuangan mensikapi dengan bijak agar dalam pelaksanaan PPDB diterapkan secara proporsional sesuai aturan yang ada sehingga bisa mengeliminir kekurangan dalam pelaksanaannya.
“Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Para siswa dan orangtua penting memahami apa itu PPDB termasuk cara pendaftarannya. Maka harus diterapkan secara proporsional,” harapnya.
Sarjono pun menjelaskan, sistem zonasi akan mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah. Apabila jarak rumah siswa dekat dari sekolah, ia berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah.
Dalam kunjuangan ini, rombongan Komisi IV diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, DR Uswatun Hasanah beserta Sekdin dan Kabid Dindik.
Dijelaskan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, bahwa secara garis besar, di dalam peraturan tersebut diatur bahwa sistem penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat pola, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Dari kegiatan kunker di Dinas Pendidikan Provinsi selain membahas teknis zonasi PPDB, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan juga berkonsultasi tentang fasilitas pendidikan dasar dari Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Pekalongan.
Koresponden: Gus Santo