Kota Tegal – DPRD Kota Tegal mensikapi perihal pengosongan Rusunawa Kelurahan Kraton. Sikap ini didasari dengan banyaknya pengaduan dari sejumlah elemen masyarakat maupun pengaduan dari penghuni Rusunawa Kelurahan Kraton terhadap perintah pengosongan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Disperkim) Kota Tegal.
Dalam rilis sikap dari DPRD Kota Tegal menyampaikan beberapa hal seperti mengimbau kepada pihak pengelola dan dinas terkait, untuk lebih mengedepankan upaya persuasif yang menjamin terciptanya kondusifitas di masyarakat. Meminta kepada Pemkot Tegal melalui dinas terkait, untuk melakukan evaluasi berkala dan inventarisir secara rinci terhadap para penghuni dan calon penghuni rusunawa dalam kaitan kriteria sebagai syarat penyewa rusunawa.
Kusnendro selaku Ketua DPRD Kota Tegal, meminta kepada dinas terkait untuk menangguhkan tindakan pengosongan paksa. Dalam pasal 16 Perwalkot Tegal tentang batasan masa sewa dinilai belum memenuhi unsur keadilan dan berolak belakang dengan aturan, serta perundang- undangan yang lebih tinggi.
“Mengelola Rusunawa yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, tidak segampang mengelola sektor lain. Pengelolaan Rusunawa harus benar-benar memuat unsur berkeadilan sosial yang tinggi,” ucap Kusnendro yang juga Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
Lebih lanjut Kusnendro mengatakan, “sebagai perbandingan, di Kota Semarang dan Kota Surabaya, para penghuni rusunawa tidak diberi batasan waktu sampai mereka memiliki kesadaran sendiri yaitu setelah mampu memiliki tempat tinggal sendiri, para penghuni itu dengan sendirinya akan mundur dan mengosongkan tempatnya di rusunawa,” katanya.
Koresponden: Gus – Huda