Terkait Penarikan Biaya Pasien Covid-19 di RS, Nuryani Minta Pemkab Giatkan Sosialisasi

0
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, H. Nuryani

Kabupaten Pemalang – Beberapa hari terakhir ini, jagad media sosial di Kabupaten Pemalang dihebohkan dengan adanya penarikan biaya pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di salah satu rumah sakit di Pemalang.

Mendapati kabar tersebut, Legislator PDI Perjuangan yang ditugaskan sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, H. Nuryani turut angkat bicara, bahwa keputusan Kementerian Kesehatan biaya terhadap penderita yang terpapar Covid-19 ditanggung pemerintah.

Ia menjelaskan, biaya itu mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap. Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, APD, ambulans rujukan hingga pemulasaran jenazah apabila pasien meninggal dunia.

“Sepertinya Pemkab Pemalang kurang sosialisasi terhadap rumah sakit dan masyarakat di Pemalang, bahwa seluruh pembiayaan terkait penderita Covid-19 akan ditanggung pemerintah,” katanya, Jumat (13/08/2021).

Menurut Nuryani, apapun bentuknya seharusnya semua rumah sakit yang ada di Indonesia terutama di tengah masa pandemi ini, maka harus memahami segala peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dengan ditemukannya pemungutan biaya bagi pasien Covid-19 hingga biaya pemularasan jenazah yang terkonfirmasi positif, maka Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan seharusnya bekerja cepat untuk chroos check di lapangan tentang kebenaran informasi tersebut dan memastikan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 sudah mengikuti aturan pemerintah terkait penangan Covid-19.

“Betul bahwa kewenangan Pemkab hanya bertanggungjawab dalam hal pemberian insentif bagi nakses, akan tetapi tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pasien Covid-19 yang menjadi beban pemerintah pusat melalui Kemenkes, apabila ada tunggakan pembayaran premi maka Pemkab melalui Dinkes harus intens untuk membantunya,” jelasnya.

Terkait dengan pemulasaran jenasah, Nuryani menyebutkan, Pemkab Pemalang sudah menyediakan anggaran untuk pemakaman jenazah terdampak Covid-19 sebesar 3 juta rupiah untuk setiap jenazah. Namun, ternyata pemberian bantuan tersebut belum diketahui oleh seluruh warga masyarakat.

“Dalam hal ini, saya menekankan agar bantuan pemakaman untuk jenazah yang meninggal karena Covid-19 agar disosialisasikan, padahal dalam rapat yang lalu, BPD sudah mencairkan anggaran itu untuk 240 orang. Tapi kenapa masih saja terjadi pungutan,” tambahnya.

Kemudian, ia menyampaikan, anggaran 3 Juta itu diantaranya untuk tenaga penggali kubur, sewa layos, pembaca doa dan sewa lampu jika malam hari, dan sisanya untuk konsumsi di mana semua itu ketentuannya sudah ditetapkan dalam peraturan. Sementara untuk peti mati sudah disediakan 300 dari BPBD dan 200 dari Baznas.

“Biaya pemakaman sesuai peraturan adalah untuk tenaga penggali kubur 6×250.000, sewa layos 750.000, pembaca doa 150.000, sewa lampu 500.000 jika malam hari, dan sisanya untuk snack,” pungkasnya.

Koresponden : Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here