Kabupaten Klaten – Pemkab Klaten dalam waktu dekat akan menerapkan pengarsipan secara digital. Hal ini merupakan implementasi akan digunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi. Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., di Kantor Pemkab Klaten, Kamis (21/10/2021).
“Implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan, karena perkembangan arus informasi sangat cepat. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi),” tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan, penggunaan Srikandi sudah disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kecamatan. Dengan adanya transformasi arsip cetak berbasis kertas ke arsip elektronik tersebut, penggunaan arsip juga turut berubah, yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Selanjutnya, juga akan digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan aplikasi Srikandi yang diampu langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Dengan penggunaan e-arsip, akan meningkatkan kerja OPD. Hal ini dikarenakan, kinerja semakin efektif dan efisien. Selain itu, penyimpanan arsip menjadi lebih efisien, karena tersimpan secara ektronik menjadi basis data,” imbuhnya.
Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten mengungkapkan, harapan dari penerapan aplikasi ini adalah proses administrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya di mana pun dan kapan pun proses administrasi dapat dilakukan. Nantinya, tidak ada lagi tumpukan arsip di kantor-kantor OPD, bahkan sampai kesulitan mencari arsip yang dibutuhkan karena dokumen tertumpuk. Tentu nanti akan sangat mempengaruhi kecepatan kinerja dari masing-masing OPD.
Koresponden : Wawan