Kabupaten Grobogan – Temui serikat buruh, Sri Sumarni selaku Bupati Grobogan akan pastikan semua perusahaan di Kab. Grobogan taati aturan yang sudah ada, khususnya terkait upah minimum.
Selasa (30/11/2021), acara audiensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati itu juga dihadiri OPD terkait, dan beberapa pejabat pemerintah yang lain. Dalam penyampaiannya, Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan, perubahan UMK emang didasarkan pada sejumlah indikator.

“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek. Penilaian ini di antaranya melalui nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja,” kata Sri Sumarni.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan, sehingga ini harus disyukuri karena Kab. Groban mengalami kenaikan UMK-nya.
“Pihaknya juga akan pastikan perusahaan di Kab. Grobogan memberikan upah layak kepada pekerjaannya, sesuai dengan aturan. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim,” tandas orang nomor 1 di Grobogan itu.
Koresponden : Nanang – Faisal