Kabupaten Pati – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Pati, Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan bagaimana progress tahapan pengisian perangkat desa yang ada di seluruh wilayah Kab. Pati, Rabu (23/03/2022).
Menurut Teguh Bandang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan, Tugas Dewan yaitu mempunyai Fungsi Pengawasan. Tetapi dalam hal ini Dewan belum menerima informasi terkini terkait pengisian perangkat desa tersebut dari jajaran penyelenggara atau dalam hal ini jajaran Eksekutif.
“Berdasarkan PP tersebut kami menanyakan sejauh mana perkembangan tentang pengisian perangkat desa. Yang kami tanyakan, perguruan tinggi atau universitas kerjasama untuk pengisian perangkat desa yang sampai detik ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya progress pengisian perangkat desa desa kini sudah memasuki tahap penelitian berkas uji publik dari para pendaftar. Akan tetapi, institusi Dewan tak tahu secara detail karena kurang jelasnya informasi.
Selain itu, Taguh Bandang juga mempertanyakan kepada pemerintah terkait dan pihak universitas atau perguruan tinggi sebagai pihak ketiga yang ditunjuk saat tahapan ujian. Karena memang sejauh ini belum ada kepastian universitas mana yang ditunjuk.
“Menurut kami waktu sudah semakin mepet, tetapi belum ada kepastian dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Kalau memang belum siap, kami berharap ada rekomendasi penundaan pengisian perangkat desa,” pungkasnya.
Koresponden : Ita