Kabupaten Tegal – Sehubungan dengan ditetapkanya empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penerbitan pembuatan komitmen persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) Crude Palm Oil, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Ir. Harris Turino mendukung penuh penegakan hukum tersebut, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng selama ini sudah mendapatkan sorotan publik secara luas, terlebih Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar di dunia, tetapi rakyatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, Harris Turino berkali-kali menyampaikan agar penanganan kisruh minyak ini harus melibatkan penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Kita sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, ini adalah langkah awal yang bagus untuk menuntaskan kisruh minyak goreng di tanah air yang sudah berlansung lebih dari 6 bulan”, ujarnya.
Harris menuturkan, siapa pun yang memburu rente secara melanggar hukum dan menyusahkan rakyat kecil harus ditindak. “Maka tentu saya mengapresiasi penuh langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung”, jelasnya.
Dalam kesempatan lain terkonfirmasi oleh koresponden Derap Juang, Dr.Ir. Harris Turino menmabhkan, “saya enggan berandai-andai jikala rentetan kasus ini sampai tingkat mana, sistem penegakan hukum harus didasarkan pada temuan adanya alat bukti yang cukup kuat sebagai bahan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Harris menutup, bahwa ini adalah langkah awal yang bagus. Biarkan Kejaksaan Agung bekerja dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Koresponden: Arif DN