Kabupaten Cilacap – Dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Cilacap, Taufik Nurhidayat menghadiri launching Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di Gereja St. Stephanus, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Minggu (16/7/2023).
Selain itu, hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si, perwakilan Forkopimda, Pastor Paroki Romo Carolus beserta DPP Gereja St. Stephanus, pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap , para pemimpin rumah ibadah, tokoh agama, tamu undangan lainnya, serta Umat Gereja St. Stephanus.

Taufik Nurhidayat mengungkapkan bahwa tempat ibadah merupakan tempat yang tepat dan nyaman untuk mengenalkan kepada anak-anak mengenai agamanya masing-masing.
“Jangan melarang anak-anak untuk pergi ke tempat ibadah, biarkan mereka berada di sana, entah itu bermain atau belajar. Dengan berada di tempat ibadah, kita bisa mengenalkan agama masing-masing sejak dini kepada anak-anak, sehingga mereka sudah dibekali akhlak yang baik ketika beranjak dewasa nantinya,” ungkapnya
Ditambahkan Taufik Nurhidayat, bahwa anak-anak memiliki hak untuk berlindung, bermain, dan beribadah. Hak tersebut tentunya harus dipenuhi.
“Setiap anak-anak memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk berlindung, bermain, dan beribadah. Maka, kita sebagai orang tua atau orang dewasa, wajib memenuhi hak mereka. Anak-anak merupakan calon masa depan bangsa, maka dengan kita memberikan pendidikan, khususnya agama sejak dini, mereka nantinya bisa menjadi penerus bangsa yang berkualitas,” imbuh Taufik Nurhidayat.
Peresmian RIRA tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Yunita Dyah Suminar didampingi Taufik Nurhidayat dan Forkopimda Cilacap, dilanjutkan dengan pemberian Buku Modul Pembelajaran Agama yang diterima oleh masing-masing Perwakilan Pengurus Rumah Ibadah Cilacap serta pemotongan tumpeng dan penandatanganan Pakta Integritas RIRA.
Koresponden: Arsend