Taufik Ikuti Sarasehan dengan Jajaran Kades di Cilacap

0
Foto: Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat

Kabupaten Cilacap – Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat turut hadir dalam acara perkumpulan Kepala Desa se-Kabupaten Cilacap di Ruang Gadri Kantor Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Hadir dalam giat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Cilacap Bintang Dwi Cahyono, A.P., M.M, serta para Camat se-Kabupaten Cilacap, Rabu (2/8/2023).

Foto: Giat Sarasehan Antara Kepala Desa Bersama Ketua DPRD dan Pj Bupati Cilacap

Disampaikan Yunita Dyah Suminar, kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.

“Kepala Desa itu memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban di wilayah desanya untuk melaksanakan tugas dari pemerintah daerah serta menyelenggarakan rumah tangga desanya. Selain itu, kepala desa bertanggung-jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Adapun menurut Taufik Nurhidayat, menjadi kepala desa merupakan amanah yang besar dari masyarakat.

“Masyarakat desa yang telah memilih pemimpinnya di desa, berarti mereka memberikan kepercayaan dan harapan yang besar kepada kepala desa yang terpilih. maka, menjadi kepala desa itu amanah dan memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan cita-cita masyarakat desanya,” ujarnya.

Selain itu, Taufik Nurhidayat menegaskan jika Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, namun boleh menjadi anggota partai politik, merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Dan juga Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Koresponden: Arsend

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here