Kabupaten Kudus – Ketua DPRD Kab. Kudus, Masan bersama Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, serta jajaran Forkompimda Kab. Kudus, para Asisten, dan para pemuka agama di Kab. Kudus menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan bersama Pelaksanaan Ibadah di Masjid masa pandemi Covid-19 PPKM Mikro selama 2 (dua) minggu.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/06/2021) di Pendopo Kab. Kudus ini bertujuan memaksimalkan segala upaya guna memutus mata rantai Covid-19. Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi, penyekatan dan pengetatan, dan penekanan di Mikrozonansi, serta pengefektifan jogo tonggo.
Di samping itu, Masan berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna mempercepat penekanan penyebaran Covid-19.
“Kudus pulih, selalu menegakan protokol kesehatan adalah langkah ikhtiar untuk mencegah tertularnya dari wabah penyakit covid-19 dan tetap ikuti anjuran pemerintah dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ucap Masan.
Penandatanganan tersebut tak lain sebagai upaya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Apalagi Kab. Kudus sampai saat ini masih dalam zona merah. Sehingga segala upaya akan dilakukan agar Kudus kembali menjadi zona hijau.
“Adanya kesepakatan dan komitmen bersama semua elemen, harapannya bisa untuk betul-betul memutus mata rantai Covid-19 dan supaya angka Covid bisa melandai,” pungkasnya.
Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa