Kabupaten Kendal – Pimpinan Dewan Kab. Kendal bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) melaksanakan pembinaan tentang Pemanfaatan Sarana Distribusi Perdagangan Bagi Pedagang Kaki Lima di Kab. Kendal, Senin (18/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan Rumah Makan, H. Ismun 5, di Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh tersebut, untuk memberi informasi kepada pedagang terkait Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kab. Kendal.
Dalam kesempatan itu, Akhmat Suyuti, selaku Wakil Ketua DPRD, sekaligus sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Kendal menyampaikan, tujuan diadakanya pembinaan seperti ini, untuk memberi motivasi arahan informasi aturan bagaimana cara berdagang, serta mengembangkan usaha.
“Kita mengajak narasumber yang berkompeten tentang perdagangan dari DISDAGKOPUKM, serta mengajak narasumber dari Bank Syariah Indonesia, apabila dari bapak/ibu membutuhkan solusi permodalan. Sebab, sebagaimana kita tahu, secara bertahap kita sedang bangkit dari Pandemi yang sudah dua tahun ini kita alami. Semoga pembinaan ini bisa bermanfaat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BSI Cabang Kendal, Setya Bayu Aji menjelaskan, untuk mengembangkan usaha dan perlu modal untuk usaha, pihaknya siap untuk mendampingi para pelaku usaha dalam hal permodalan. Ada beberapa program dari BSI untuk para pelaku usaha, salah satunya yaitu, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana di dalam program ini banyak keuntungan yang bisa didapatkan untuk pelaku UMKM.
Koresponden : A Khairul Anam