Sukirno Gelar Sosialisasi Non Perda di Kelurahan Gergunung

0
Foto: Sukirno Menggelar Giat Sosialisasi Non Perda

Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Drs. Stephanus Sukirno, M.S menggelar Sosialisasi Non Perda di Balai Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (8/6/2023). Sosialisasi ini tersebut dihadiri Kepala Desa Jonggrangan Sunarna, S.E, warga dari Kelurahan Gergunung dan Desa Jonggrangan (Kecamatan Klaten Utara), serta dari Kelurahan Kabupaten dan Kelurahan Buntalan (Kecamatan Klaten Tengah).

Dalam kesempatan tersebut, Sukirno menyampaikan bahwa selama ini ada pemahaman sejarah yang salah mengenai peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan meluruskan sejarah yang salah itu melalui penerbitan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang benar, sesuai dengan realita sejarah yang ada.

“Kita ingin adanya pelurusan sejarah mengenai pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu salah dan harus diganti. Yang benar, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu adalah tanggal 19 Agustus 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukirno menjelaskan bahwa salah satu hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) kedua yang diadakan pada 19 Agustus 1945 yaitu pembagian Indonesia menjadi 8 provinsi, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Jadi, hasil sidang PPKI yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 inilah yang seharusnya menjadi dasar pembentukan Provinsi Jawa Tengah atau lahirnya Provinsi Jawa Tengah. Bukan tanggal 15 Agustus 1950, di mana diumumkan Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan.

“Kalau Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. Maka pertanyaannya, para gubernur yang menjabat dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai sebelum 15 Agustus 1950 itu kepala daerah dari provinsi mana? Karena sejak merdeka sampai 15 Agustus 1950, Provinsi Jawa Tengah telah dipimpin oleh tiga Gubernur, yaitu Gubernur R Pandji Soeroso, (5 September 1945 hingga 12 Oktober 1945), Gubernur KRT Mr Wongsonegoro, (13 Oktober 1945 hingga 4 Agustus 1949), dan Gubernur R Boedijono (1949 hingga 1954),” ucap Sukirno.

“Lha, apakah gubernur-gubernur itu tidak disebut Gubernur Jawa Tengah kalau acuan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu tetap 15 Agustus 1950? Oleh karena itu, saya berharap, sebelum 19 Agustus 2023, Jawa Tengah sudah memiliki Perda Provinsi yang baru tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, bukan 15 Agustus,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jonggrangan Sunarna menyambut baik Sosialisasi Non Perda yang diadakan di Balai Kelurahan Gergunung ini.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Non Perda ini. Malam ini, Bapak Stephanus Sukirno menyampaikan banyak hal, utamanya sejarah berdirinya Provinsi Jawa Tengah. Ini menjadi pemahaman pada masyarakat, bahwa ternyata Jawa Tengah itu lahirnya pada 19 Agustus 1945, bukan pada 15 Agustus 1950 seperti yang tertera di Perda. Ternyata, pada tahun 1945 itu sudah ada gubernur yang menjabat. Dengan pemahaman itu, kita berharap, DPRD Provinsi Jawa Tengah merevisi Perda yang sekarang berlaku itu. Jadi, biar masyarakat tahu sejarah yang sebenarnya,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here