Kabupaten Sragen – Aksi 3 Wakil Ketua DPRD Sragen dari Golkar, PKB dan PKS yang menolak menandatangani APBD Perubahan 2021, Jumat 1 Oktober 2021 menuai reaksi dari Mantan Ketua DPRD, serta Ketua DPRD Sragen.
Dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan justru menyayangkan aksi pemboikotan itu, karena dinilai tidak patut dan justru menunjukkan ketidakpahaman mereka akan aturan, maupun proses APBD.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sragen, sekaligus mantan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto mengecam aksi penolakan tandatangan yang dilakukan ketiga wakil ketua DPRD dari ketiga partai tersebut.
Sebab, dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan dalam paripurna hari itu, seluruh fraksi menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2021.
Sugiyamto menilai, sikap ketiga pimpinan itu malah memunculkan keraguan terkait pemahaman soal aturan dan mekanisme APBD.
Sebab, sejak awal, pembahasan hingga pandangan akhir, tidak ada penolakan dari ketiga fraksi tersebut. Terlebih, ketiganya juga hadir dalam paripurna tersebut.
“Kecuali kalau memang proses APBD ada yang salah atau tidak sah, kemudian mereka menolak, karena ada pelanggaran atau sejak awal menolak pembahasan, itu wajar. Sedangkan ini, APBD sudah diparipurnakan dan semua fraksi setuju, namun ini malah menolak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiyamto menambahkan, aksi pemboikotan itu juga dirasa tidak tepat, karena tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Suparno, S.H., menegaskan, tanpa tandatangan ketiga Wakil Ketua DPRD, APBD Perubahan 2021 tetap sah. Menurutnya, tidak ada hal yang cacat secara proses hukum terhadap APBD Perubahan yang diparipurnakan hari ini.
“Kalo mereka tidak tandatangan, itu hak pribadi mereka. Namun, yang perlu diketahui bahwa, tidak ada suatu hal yang menimbulkan kecacatan peroses dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 ini,” ungkapnya.
Sebagai delegasi partai dan representasi fraksi, salah satu tugas, serta kewenangan mereka adalah menandatangani APBD.
“Sebab 7 fraksi yang ada di DPRD, secara prinsip sudah menerima, serta menyetujui dituangkan dalam pendapat akhir fraksi sebelum penandatanganan,” pungkasnya.
Koresponden : M. Eky Ely. W. J