Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menghadiri acara yang diselenggarakan di Pendopo Kab. Grobogan yang memiliki fokus pelaksanaan kegiatan berupa penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kesehatan P3K dan Penandatanganan Perjanjian Kerja P3K Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.
Kamis (11/05/2023), dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dikatakan oleh Sri Sumarni, apabila Pemkab Grobogan telah merekrut sejumlah tenaga kesehatan P3K yang melalui proses seleksi ketat.
Sehingga menurutnya, melalui kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten ini bertujuan untuk menyampaikan secara resmi bagaimana mereka menyikapi dan mengilhami adanya prosesi penyerahan SK Pengangkatan.
“Penambahan tenaga kesehatan P3K ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kab. Grobogan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan fasilitas yang diperlukan kepada tenaga kesehatan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Sri Sumarni.
Selain penyerahan SK Pengangkatan, acara ini juga mencakup Penandatanganan Perjanjian Kerja P3K antara tenaga kesehatan dan Pemkab Grobogan. Perjanjian kerja ini bertujuan memastikan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab terkait dengan tugas maupun tanggung jawab mereka.
Bupati yang juga politisi senior PDI Perjuangan menekankan pentingnya perjanjian kerja tersebut, Karena baginya perjanjian kerja P3K akan menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan bertanggung jawab.
“Kami berharap perjanjian ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi tenaga kesehatan serta masyarakat yang mereka layani,” tegasnya.
Terakhir, dengan penambahan tenaga kesehatan P3K ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kab. Grobogan dapat lebih merata di penjuru pelosok daerah terpencil di Kab. Grobogan.
Koresponden : Faizal – Janu