Sri Mulyani Terbitkan SE Larangan Takbir Keliling dan Halal Bihalal

0
Foto: Bupati Kab. Klaten, Hj. Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Bupati Kab. Klaten, Hj. Sri Mulyani kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan takbir keliling dan menghimbau agar masyarakat menggelar halal bihalal secara virtual. Ini tertuang dalam SE perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diperpanjang lagi pada 4-17 Mei 2021.

Bupati Sri Mulyani menyampaikan, bahwa kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara, selain itu diintruksikan agar para ASN tidak menggelar open house atau halal bihalal.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan seluruh para ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta takbir keliling,” tegas Bupati Sri Mulyani saat memberikan keteranngannya di Joglo SunYan, Sabtu (8/5/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten itu juga meminta kepada seluruh warga masyarakat Kab. Klaten untuk bisa menahan diri untuk tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar tidak ada  gelombang lonjakan Covid-19 setelah lebaran.

“Kami berharap agar semua warga masyarkat dan para ASN tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan seandainya akan mengadakan halal bihalal bisa secara virtual atau video call saja manfaatkan teknologi yang ada. Jika tetap menyelenggarakannya, wajib mematuhi peraturan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan 25 persen dari kapasitas tempat. Semoga Ramadhan penuh berkah ini kita selalu diberikan kesehatan dan semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir,” pungkas Bupati Sri Mulyani.

Koresponden: Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here