Sri Mulyani Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda

0
Foto: Bupati Klaten, Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima raperda di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Jumat (4/11/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Pimpinan DPRD Klaten, Jajaran DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Klaten, dan tamu undangan lain.

Lima raperda tersebut adalah Raperda pencabutan peraturan daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa; Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Raperda perubahaan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Raperda penyelenggaraan perijinan berusaha di Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum dan sarannya atas lima raperda. Dirinya menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan beberapa langkah untuk menanggapi lima raperda tersebut.

Untuk mempermudah urusah perijinan, melalui DPMPTSP Klaten telah membangun MPP (Mall Pelayanan Publik) yang terintegrasi secara terpadu. Kemudian untuk pengusaha kecil mikro juga telah dilakukan berbagai upaya. Dirinya menekankan bahwa untuk pencabutan tentang Bumdes tidak akan berpengaruh ke Bumdes yang ada.

“Terima kasih atas kesempatannya untuk menyampaikan jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi atas lima raperda. Sudah ada langkah yang kami, pemerintah daerah ambil mengenai lima raperda ini. Untuk urusan perijinan, untuk mempermudah masyarakat, melalui DPMPTSP telah membangun MPP yang terintergrasi secara terpadu. Bentuk riil kepada pengusaha kecil mikro juga ada dengan melakukan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan. Untuk pencabutan raperda tentang bumdes sendiri itu nanti tidak akan berpengaruh kepada bumdes yang sudah ada karena telah diatur dengan detail,” pungkasnya.

Koresponden : Rama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here