Sri Mulyani Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022

0

Kabupaten Klaten – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab. Klaten melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian laporan dari Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., Ketua DPRD Kab. Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom,  Perwakilan Forkopimda, serta Anggota DPRD  Kab. Klaten, di Gedung Paripurna DPRD Kab. Klaten, Senin (18/10/2021).

Hj. Sri Mulyani dan Hamenang Wajar Ismoyo saat menghadiri Paripurna penyampaian laporan dari Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022

Ketua DPRD Kab. Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan, agenda rapat Paripurna adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi  KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dengan diserahkannya Dokumen RKUA-PPAS tersebut, maka tahapan selanjutnya, DPRD Kab. Klaten akan membahasnya dalam forum-forum Rapat Komisi dan Badan Anggaran beserta TAPD. Tentu fokus APBD masih seputar penyelesaian Pandemi Covid-19, baik di Bidang Kesehatan, maupun pemulihan Ekonominya,”tutur Hamenang Wajar Ismoyo, yang juga Wakil Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Sementara itu, Hj. Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan langkah-langkah bersama yang telah dilaksanakan DPRD dengan TAPD. Sri Mulyani menambahkan, sesuai regulasi melalui tahapan-tahapan, dibuat nota kesepakatan terkait dengan KUA PPAS, yang nantinya menjadi acuan dalam kerangka pembahasan APBD 2022, pembahasan KUA PPAS. Intinya adalah bahwa Tahun 2022 Pemkab Klaten masih fokus pada penanganan Covid-19, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat itu diatas segala-galanya.

“Selain penyampaian KUA dan PPAS APBD Kab. Klaten 2022, rapat tersebut juga menyampaikan 4 Raperda yaitu, Raperda perubahan atas Perda Kab. Klaten No. 9 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jateng, Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu, serta Raperda tentang Kemudahan Investasi,” pungkas Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here