Kabupaten Klaten – Sejumlah masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten mengajukan gugatan hukum lantaran keberatan dengan nilai Uang Ganti Rugi (UGR). Menyikapi hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani, S.M., tagih janji uang ganti untung kepada tim pengadaan proyek tol Solo-Jogja yang diajukan warganya.
Sri Mulyani mengatakan jalan tol Solo-Jogja menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Apalagi tanah di Klaten sangat subur, sehingga harus dihargai dengan UGR yang benar-benar menguntungkan warga terdampak.
“Masih ada masyarakat yang mengajukan permohonan gugatan. Mungkin dikarenakan nilai ganti untung belum sesuai. Kami bukan mengompori, tapi tanah di Klaten itu sangat subur dan sangat produktif. Kami meminta proses ini sesuai dengan janjinya dulu. Ganti untung bukan ganti rugi,” tegas Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Senin (14/02/2021).
Sri Mulyani juga meminta ganti yang diberikan benar-benar ganti untung lantaran lahan terdampak menjadi sumber kehidupan warga. Pihaknya juga mendorong kepada tim pengadaan lahan untuk komunikasi aktif dengan pemerintah agar memperhatikan betul pergantian lahan ke masyarakat.
“Proses ganti untung itu harus sesuai dengan janji yang dulu yakni ganti untung. Kalau biasa rata-rata Rp. 800.000, paling tidak 100 persen menjadi Rp. 1,6 juta, itu kan masih wajar. Jadi, jangan sampai peningkatannya dari Rp. 800.000 menjadi Rp. 1 juta atau Rp. 1,2 juta kan kasihan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan bahwa proyek Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten melintasi 50 desa, 11 wilayah kecamatan di kabupaten berikon Kota Bersinar ini. Adapun proses pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak di Kabupaten Klaten, telah tersalurkan teruntuk 1.600 bidang di 23 desa yang tersebar di lima kecamatan.
“Nilai keseluruhan ganti rugi yang telah tersalurkan Rp 1.366.381.045.071. teruntuk warga terdampak di Kecamatn Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, dan Kecamatan Ngawen. Kami berharap masalah ini segera selesai yang terpenting jangan sampai masyarakat merasa dirugikan,” paparnya.
Lebih lanjut, menanggapi lokasi rest area Jalan Tol Solo-Jogja di Kecamatan Karangnongko direncanakan bergeser, Sri Mulyani berharap lokasi rest area tetap berada di lokasi sesuai rencana awal.
“Rencana menggeser rest area Jagalan-Demakijo yang berada di Kecamatan Karangnongko ke Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten belum positif karena penlok rest area sampai sekarang masih di Jagalan-Demakijo sama di rest area Manjungan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan jika pengembang tol tetap akan menggeser rest area Jagalan-Demakijo tersebut tentu tidak bisa terburu-buru karena butuh rekomendasi dari berbagai pihak seperti Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Ia juga menjelaskan bahwa yang mengusulkan pergeseran rest area adalah pengembang tol bukan dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Pertimbangan (pengembang tol) menggeser itu karena melintasi saluran irigasi seluas 250 meter. Tetapi nanti (rencana menggeser rest area itu) juga menunggu rekomendasi dari BPJT apakah nanti kira-kira di Demakijo itu tetap lanjut atau tidak,” ujarnya.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan jika memang rencana lokasi rest area tetap digeser, ia berharap pergeseran tetap berada di wilayah Karangnongko. Alasannya agar tetap ada dua rest area di lokasi berbeda untuk pemerataan.
“Harapan saya jika memang rest area bergeser tetap di wilayah Kecamatan karangnongko, agar rest area tidak terpusat di Ngawen semua. Apalagi di Ngawen ada exit tol,” pungkas Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Koresponden:Wawan