Sri Mulyani Hadiri Audiensi Lahan Sawah Dilindungi

0
Foto: Bupati Klaten, Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani menghadiri kegiatan audiensi tentang lahan sawah dilindungi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Kementerian ATR/ BPN yang diselenggarakan secara daring. Audiensi tersebut juga turut diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Asisten serta OPD terkait di Ruang Kerja Bupati Klaten, Kamis (12/5/2022).

“Hari ini saya bersama Ketua DPRD Kabupaten Klaten dan OPD terkait menghadiri kegiatan audiensi tentang lahan sawah yang dilindungi oleh Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara daring di ruang kerja,” paparnya.

Foto: Sri Mulyani Paparkan Pembagian Katagori Lahan Sawah di Klaten

Sri Mulyani pada audiensi tersebut memaparkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat; jumlah LSD di Klaten seluas 30.276,98 hektare.

Selanjutnya, Sri Mulyani yang juga Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten juga menjelaskan hasil verifikasi aktual penyelesaian LSD pada tanggal 5 April 2022 yang menggunakan analisa spasial antara peta LSD dengan peta RTRW dan kunjungan lapangan oleh tim Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Klaten diperoleh data bahwa LSD yang sesuai untuk tetap dipertahankan sebagai Peta Lahan Sawah seluas 25.254,22 hektare, sedangkan yang tidak sesuai seluas 5.022,76 hektare. Berdasarkan pengolahan data luasan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang diusulkan, dan tidak dapat dipertahankan adalah seluas 1.286,64 hektare serta yang masih perlu disepakati yaitu seluas 3.736,2 hektare.

Terakhir, Sri Mulyani memohon kepada Kementerian ATR/BPN untuk penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Klaten tetap seluas 25.254,22 hektare serta diharapkan penetapan LSD berdasarkan RTRW Kabupaten Klaten menjadi pengungkit kemajuan di Kabupaten Klaten.

Koresponden : Rama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here