Sri Mulyani Bersama Kementan Panen Padi Rojolele

0
Foto: Sri Mulyani Bersama Kementan Panen Padi Rojolele Srinar Dan Srinuk

Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani,S.M bersama Kementrian Pertanian RI melakukan panen padi Rojolele Srinar dan Srinuk serta melaksanakan serah terima surat keputusan hak perlindungan varietas tanaman (PVT) padi Rojolele Srinar dan Srinuk.

Kegiatan ini dihadiri 250 orang di Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu dan 1.250 mengikutinya secara daring dilaksanakan, Kamis (30/3/2022).

Foto: Sri Mulyani Apresiasi Keberhasilan Hak PVT Yang Didapatkan Padi Rojolele Srinar Dab Srinuk

Dari hasil laporan yang disampaikan, sejak tahun 2013 Pemkab Klaten terus bekerjasama dengan BATAN guna melakukan perbaikan varietas padi Rojolele hingga mendapatkan varietas baru, yaitu Padi Rojolele Srinar dan Srinuk.

Pada 27 Juni 2019 berhasil lolos sidang pelepasan varietas, yaitu rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk. Pemkab Klaten juga mengusulkan Hak PVT untuk 3 varietas hasil pemuliaan yakni Rojolele Srinuk, Rojolele Srinar, dan Rojolele Sriten. Kemudian, dari hasil Uji Baru, Unik, Seragam dan Stabil dilakukan di Mojokerto dan disidangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2022, 2 varietas rojolele yakni Rojolele Srinuk dan Rojolele Srinar dinyatakan lolos.

Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten menyampaikan rasa bangga atas capaian proses yang sangat panjang dari mulai penelitian varietas tahun 2013 hingga 6,5 tahun dan setelahnya varietas dapat lolos uji. Kabupaten Klaten juga menjadi pelopor daerah yang konsen dari riset hingga penerbitan Hak PVT dan diharapkan dapat menjadi virus positif bagi daerah lain.

“Saya bangga dengan pencapaian Padi Rojolele Srinar dan Srinuk yang prosesnya sangat panjang. Pemerintah Daerah dengan Kementerian Pertanian langsung sidang untuk mengusulkan Hak PVT-nya,” tuturnya.

Terakhir, apresiasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian karena Kabupaten Klaten dalam menciptakan dan mengembangkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk. Dengan Hak PVT tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif untuk mengkomersilakan dan memperbanyak padi Rojolele Srinar dan Srinuk.

Koresponden : Rama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here