Sri Mulyani Beri Komentar Salah Tulis Besaran Gaji SK PPPK

0
Foto: Bupati Klaten, Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Terkait dengan banyaknya salah tulis besaran gaji yang tertera di SK PPPK guru Kabupaten Klaten, Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M menegaskan bahwa hal ini tidak ada unsur kesengajaan atau mau meminta.

Menurut Sri Mulyani, peristiwa ini juga langsung dilakukan klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten dan seluruh PPPK diminta bisa memahami.

“Kekeliruan itu bukan unsur kesengajaan, tapi saking banyaknya yang harus disiapkan materinya (SK). Jadi tidak ada unsur penipuan, mau mengurangi hak atau ingin meminta, ini murni kesalahan dan sudah dibenahi. Selain itu juga sudah disampaikan klarifikasinya oleh BKPSDM dan semoga semua PPPK bisa memahami, karena memang kuota yang sangat banyak, kekeliruan itu bukan kesengajaan,” jelas Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Senin (23/5/2022).

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak perlu ditumpangi karena kuota PPPK Klaten lebih banyak dari wilayah lain. Menurutnya, hal itu mestinya patut disyukuri. Justru jika kekeliruan itu tidak segera dibenahi, maka gaji PPPK malah tidak bisa cair karena tidak sesuai aturan. Adapun terkait gaji pada dasarnya juga ditentukan oleh pusat.

“Soal gaji itu bukan kita (pemkab) penentunya. Gaji itu yang menentukan kementerian, Menpan RB atau Kementerian Keuangan. Kita hanya mengikuti pemerintah pusat, kita tidak bisa mengurangi atau menambah. Terkait hal ini mestinya patut disyukuri dan semua bisa dikomunikasikan, ditanyakan Sekda atau BKPSDM. Kita orang cerdas, bijaksana jadi jangan apa-apa dikeluarkan ke medsos,” paparnya.

Sri Mulyani yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten menghimbau kepada para PPPK guru yang baru saja dilantik untuk tetap tenang sembari menunggu SK yang telah diperbaiki.

“PPPK tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98 tahun 2020 yakni PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya Rp 2.966.500. Besaran gaji itu merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda,” pungkas Sri Mulyani.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here