Kabupaten Klaten – Sebanyak 67 desa dari jumlah total 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Klaten pada 5 Juli 2023 akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, S,M di Kantor Pemkab Klaten, Sabtu (25/2/2023).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades 2023 sudah tertuang dalam Perbup Klaten Nomor 26 tahun 2019. Puluhan desa yang menyelenggarakan Pilkades karena mengalami kekosongan jabatan. Penyebabnya mulai dari sudah berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga diberhentikan.
“Sesuai data awal ada sekitar 67 desa yang akan menggelar Pilkades. Adapun tahapan Pilkades tahun ini hampir sama dengan pemilihan sebelumnya mulai dari pendaftaran, masa kampanye selama tiga hari, masa tenang, hingga pemungutan suara. Teknisnya sudah kita siapkan semua,” ujarnya
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa tahapan Pilkades serentak akan dimulai pada awal Maret 2023 mendatang. Sementara sesuai jadwal yang disepakati, untuk pemungutan suara Pilkades serentak rencananya dilaksanakan pada 5 Juli 2023.
“Tahapan Pilkades serentak di tahun 2023 sudah saya setujui, dimulai awal Maret nanti. Coblosannya dilaksanakan Rabu Pahing, 5 Juli 2023. Adapun desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades anggarannya dari APBD dihibahkan ke ADD. Nanti bisa dikolaborasikan dengan anggaran pendatan desa. Masing-masing desa menerima dana berbeda, tergantung jumlah DPT-nya,” pungkas Sri Mulyani yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan