Kabupaten Sragen – Pemkab Sragen ditunjuk akan menjadi pilot project untuk penerapan Fraud Control Plan (FCP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, Senin (15/4/2022).
Hal itu di buktikan dengan penandatanganan kerangka acuan kerja (KAK) oleh Bupati sragen dan kepala perwakilan BPKP Jateng.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati sragen atau yang lebih akran disapa Mbak Yuni mengatakan rasa syukur karena Sragen telah menjadi daerah pertama yang menerapkan FCP. Menurutnya fraud (kecurangan) itu sering kali dilakukan secara sengaja sehingga harus dilakukan controlling.
“Alhamdulilah, Sragen diberi kesempatkan pertama kalinya untuk menjadi pilot projet implementasi sistem FCP di Provinsi Jawa Tengah. Kita beryukur berarti secara umum manajemen tata kelola keuangan kita dinilai baik,” ujar Mbak Yuni.
Lebih lanjut, Mbak Yuni mengatakan mendukung penuh sistem FCP ini, karena sejalan dengan visi-misi bupati, yakni mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
“Saya berharap semua kepala OPD berkomimen mewujudkan misi itu, salah satunya dengan optimalisasi FCP. Mari kita sama-sama satukan langkah untuk satukan tujuan dan sama-sama memberantas korupsi ataupun fraud,” ungkap Mbak Yuni.
Sebagai penutup, Mbak Yuni menegaskan pejabat dan pegawai pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tenggung jawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung, seperti fakta intergritas, pedoman perilaku dan peryataan komitmen penerapan sistem kendali kecurangan.
Koresponden : Eky Ely