Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB BANYUMAS

Sosialisasi PTSL, Bupati Husein Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah

By Oki M Kaharni
13 December 2022 1 Min Read
Comments Off on Sosialisasi PTSL, Bupati Husein Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah

Kabupaten Banyumas – Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein membuka sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Giat tersebut dilaksanakan di Pendopo SiPanji, Selasa (13/12/2022).

Husein mengatakan, peluncuran program ini melalui ATR/BPN, sebagai program prioritas nasional dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

“Sertifikat itu sebagai upaya kepastian hukum, agar tidak mudah terjadi sengketa dan penyalahgunaan untuk diambil alih,” jelas Bupati Husein, yang juga Kader PDI Perjuangan Banyumas.

Sementara itu, dalam sosialisasinya, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas, Agus Suprapta menjelaskan, langkah awal yang harus dilaksanakan, dengan gerakan pemasangan tanda batas sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.

“Untuk bidang yuridis, jika masih ada tanah bidang waris yang akan dibagi. Segera dituangkan dalam surat pembagian waris untuk pengajuan berkasnya,” paparnya.

Pihaknya juga menambahkan, biaya PTSL 2023 akan ditanggung pemerintah melalui anggaran PHLN, rupiah murni dan PNBP. Sementara, biaya yang timbul dalam rangka persiapan/pemenuhan syarat PTSL yang tidak tertampung dalam APBN/APBD ditanggung oleh peserta/masyarakat.

“Biaya ditentukan dengan rembug warga yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta pendaftaran PTSL,” pungkasnya.

Koresponden : Aim

Tags:

Achmad HuseinFungsi ElektoralKab. BanyumasMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPTSL
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Penuh Semangat, Taufik Nurhidayat Sambangi Warga Kutawaru

Next

Unik, Cara Munawwir Temui Konstituen

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.