Kabupaten Kudus – Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, bahwa Pemkab telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang Bea Cukai. Hal ini berguna untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan dalam bidang tersebut.
Selasa (14/09/2021), bertempat di Desa Jurang Gebog, dan Desa Gondosari, Kec. Gebog, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kudus.
Pada kesempatan ini, Masan meminta agar struktur desa membangun kerja sama untuk membangun desa agar lebih maju. Kemudian juga disampaikan seluruh aspirasi dan permasalahan kepada DPRD Kudus ataupun dirinya secara pribadi,
“Dengan sisa-sisa anggaran yang ada dalam Bea Cukai, tidak hanya dapat digunakan untuk program pemerintah saja. Namun kita maksimalkan juga untuk menampung aspirasi masyarakat, dan keluhan kritik, serta saran yang terjadi dalam masyarakat,” ungkap Masan.
Masan menegaskan aspirasi tersebut akan tercatat dan segera diusahakan tindak lanjut guna membangun kesejahteraan bagi masyarakat nantinya.
“Sampaikan aspirasinya, kami akan usahakan, dan nantinya juga sudah kami usulkan bab program pengadaan kambing (misalnya) untuk warga. Tentu hal ini agar dapat dipelihara dan dapat menghasilan pangan dari hasil ternak tersebut,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Ahadi (58) selaku RW setempat di Desa Jurang Gebog menyampaikan keluhannya terhadap kenaikan kelas/tarif PDAM (air) di wilayahnya yang tiba tiba naik kelas tanpa sepengetahuan.
“Saya ingin mengadu bab kenaikan tarif R1 yang sekarang naik ke R2. Padahal warga juga tidak tahu menahu bab itu, mohon dibantu pak untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa kami,” ucapnya.
Masan menjawab akan segara melakukan tindak lanjut dengan pihak yang terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga diharapkan dapat segera menghasilkan titik temu yang sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.
Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa