Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M mengikuti arahan Pemerintah Pusat terhadap penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 karena memang Ketentuan penghapusan honorer sudah tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Bupati Klaten mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2023. Namun, sebagai gantinya pemerintah pusat diminta segera membuka seleksi perekrutan CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Jika mereka ditiadakan, maka harus ada tenaga pengganti yakni dengan merekrut CPNS/PPPK,” ujar Sri Mulyani di Kantor Dinas Jalan Pemuda, Minggu (30/1/2022).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana tersebut nampaknya belum jelas kapan akan direalisasikan. Namun Ia mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat jika sewaktu-waktu hal tersebut mulai diterapkan di seluruh Indonesia.
“Kita ikuti instruksi pemerintah pusat karena tentunya apa yang di perintahkan pemerintah pusat itu yang terbaik. Kita masih menunggu itu saja,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Klaten segera ditambah dalam waktu dekat. Karena memang ASN di Klaten minim.
“Kami itu sangat kekurangan ASN. Kalau memang honorer dihilangkan, jumlah PPPK harus dinaikkan. CPNS-nya tolong dibuka krannya sesuai dengan kebutuhan kami. Tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan itu kurang banyak. Makanya ada honorer. Honorer paling banyak itu berada di Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa jumlah ASN di Klaten berkurang dari tahun ke tahun sehingga tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
“Jumlah ASN di Pemkab Klaten ada 8.862 orang. Itu terhitung hingga Desember 2021,” pungkas Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Koresponden : Wawan