Kabupaten Demak – Sebagai kado istimewa bagi narapidana dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak, pada HUT ke-77 RI, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah menyerahkan remisi yang ditetapkan oleh Kemenkumham.
Rabu (17/08/2022), berlangsung di Pendopo Kabupaten, selepas mengikuti Upacara, Politisi PDI Perjuangan itu menyerahkan remisi kepada total 92 narapidana.
“Pada kesempatan ini, sebagai rangkaian menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, kita menyerahkan remisi kepada 92 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas II B Demak,” ujar Bupati.
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu, apabila penyerahan remisi ini dilakukan merujuk pada penilaian yang komprehensif, yait dengan berbagai pertimbangan yang matang dan terukur.
“Semoga dengan adanya penyerahan remisi ini dapat dijadikan refleksi agar rekan-rekan dapat semangat untuk berbenah menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Koresponden : Hana – Rahmad