Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg, Andang: Dinyatakan Lengkap Oleh KPU

0
Foto: Andang dan jajaran DPC Partai serahkan berkas perbaikan Bacaleg dan diterima oleh KPU.

Kabupaten Jepara – Andang Wahyu Triyanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Sekretarisnya Junarso, beserta rombongan menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg di Kantor KPU, Jalan Yos Sudarso 22. Kabupaten Jepara, pada Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikatakan oleh Andang, bahwasannya DPC Partai melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh KPU agar dapat ikut serta dalam pesta demokrasi dengan semestinya.

“Perlu disampaikan, kami akan menerima seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dan kami selaku peserta pemilu partai politik mohon pengarahan supaya menjalankan pesta demokrasi berjalan dengan semestinya dan bahagia,” ungkapnya.

Foto: Andang pimpin penyerahan berkas perbaikan DPC PDI Perjuangan Jepara ke KPU Kab. Jepara.

Andang menambahkan keberadaan dalam rangka penyerahan berkas perbaikan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024, diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Jepara.

“Hasil pemeriksaan KPU, bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dinyatakan lengkap dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bacalon dari kami sejumlah 50 kader-kader terbaik asli Jepara,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan di hari terakhir berakhirnya pengajuan perbaikan persyaratan dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Jepara 2024, PDI Perjuangan menjadi parpol yang ke-7.

“Diperbaikan ini semua harus dipenuhi persyaratannya dan dinyatakan benar. Hal itu agar dokumen Bacaleg bisa memenuhi syarat,” ucapnya.

Subchan menjelaskan, jadwal perbaikan kali ini meliputi perbaikan persyaratan yang kemarin dinyatakan belum benar atau masih dinyatakan belum memenuhi syarat seperti ijazah yang belum di legalisir, atau yang kemarin belum melengkapi surat dari pengadilan, keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Untuk Verifikasi Administrasi (Vermin) 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. Ini hanya penerimaan perbaikan yang berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59, sebelum masa waktu habis, kami siap melayani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyerahan berkas disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang, dengan disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Muhammad Zarkoni dan Abdul Kalim.

Koresponden: Agus Budianto – Riyan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here