Kabupaten Purbalingga – Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga berhasil mengungkap dugaan politik uang dalam kontestasi Pillkada yang diselenggarakan pada 9 Desember kemarin. Peristiwa tersebut terjadi di Kadus I, Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Selasa, (8/12/2020).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, S.H., yang didampingi Ketua Tim Pemenangan Tiwi-Dono, H. Moch. Ichwan, serta kuasa hokum Tim Pemenangan Tiwi-Dono, Endang Yulianti, menindaklanjuti temuan tersebut dan kemudian melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Purbalingga. H.R. Bambang Irawan mengaku menerima laporan terkait adanya pembagian uang kepada warga, yang masing-masing sebesar Rp. 30 ribu setiap amplop.
“Berdasarkan penelusuran, terdapat 805 amplop yang akan dibagikan kepada warga. Uang tersebut berasal dari Agus Sulastomo. Sedangkan, warga yang membagikannya bernama Winsin. Salah satu penerima amplop, Aminah menanyakan kepada Winsin terkait tujuan pemberian amplop tersebut. Winsin menjawab bahwa uang tersebut diberikan, agar Aminah memberikan suaranya kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1,” ungkap H.R. Bambang Irawan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Purbalingga.
Bambang Irawan menambahkan, Winsin merekam penyerahan uang tersebut dengan video telepon genggam. Namun, upaya melakukan pembagian amplop berisi uang tersebut diketahui oleh Satgas Anti Politik Uang. Video rekaman penyerahan uang tersebut lalu diamankan dan diserahkan ke Bawaslu. Menurut keterangan, terdapat 805 amplop yang disiapkan. Sedangkan, sebanyak 802 amplop sudah dibagikan dan sisanya diamankan untuk dijadikan barang bukti ke Bawaslu.

Selain itu, Tim Tiwi-Dono juga melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Tim menemukan belasan amplop berisi uang masing-masing berisi Rp. 20.000 yang akan dibagikan kepada warga. Warga diberi uang tersebut dan diminta untuk memilih Paslon Nomor 01.
Bambang Irawan menegaskan, pihaknya akan serius dalam mengantisipasi terjadinya politik uang dalam kontestasi Pilkada Kab. Purbalingga. Bawaslu dan aparat penegak hukum diminta tegas dalam menindak kasus politik uang. Proses Pilkada jangan sampai dinodai oleh praktik-praktik yang melanggar demokrasi. Sebab, seluruh pihak menginginkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Masyarakat jangan mau dijadikan korban. Sebab, pelaku dan penerima politik uang dapat dipidanakan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga, Joko Prabowo menutup,”kami akan melakukan kajian terkait kasus tersebut. Saya juga mensiagakan anggota Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Desa untuk memantau kemungkinan adanya politik uang menjelang hari pemungutan suara. Siapa saja yang melakukan politik uang dapat dijerat dengan hukuman pidana,” tutupnya.
Koresponden : Agung