Sarjono Pimpin Kunker Bahas Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup

0
Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Pekalongan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang

Kabupaten Pekalongan – Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sarjono memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Pekalongan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dengan adenda pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomer 14 tahun 2012 yang mengatur tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (7/10/2021).

Disebutkan dalam Kunker ini, bahwa Perda Nomer 14 tahun 2012 yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam Kunker ini, diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Rosmaida Amelia dan beberapa Kabid.

Foto: Pemberian Cinderamata pada Momen Kunker

Berkaca Perda tersebut, Sarjono mengungkapkan, nantinya hasil Kunker dan diskusi ini akan diadopsi serta disesuaikan dengan Perda Lingkungan Hidup yang diterapkan di Kabupaten Pekalongan. Ia juga menyebut, dari Fraksi PDI Perjuangan sendiri mengharapkan agar dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja.

“PDI Perjuangan pada prinsipnya mendorong dan mengharapkan dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup tidak berdampak merugikan masyarakat. Pada dasarnya, lingkungan harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan azas yang baik dan berkeadilan,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan itu juga menerangkan, pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan dampak ekonomi, sosial, dan budaya terhadap masyarakat. Menurutnya, jangan sampai malah masyarakat tidak mendapatkan hasil positif, namun cuma mendapat getahnya semata.

“Pengelolaan lingkungan hidup harus serasi, selaras, dan seimbang dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pun juga jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. Maka, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian, dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup, urusan perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah, mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Koresponden: Agus Dwi Santosa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here