Kabupaten Kebumen – Meski gelaran Pemilu 2024 masih terhitung masih sekitar tiga tahun mendatang, namun sejumlah pihak terus sibuk membahas berbagai persiapan dalam menyambut gelaran pesta demokrasi tersebut.
Seperti yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah yang menggelar FGD bertajuk Rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Kamis (16/9/2021).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut menghadirkan narasumber anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Saiful Hadi yang duduk di Komisi A. Pada kesempatan itu, Saiful menyampaikan materi terkait tantangan partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Saiful menjelaskan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan menjelang gelaran pesta demokrasi mendatang. Diantaranya terdapat tantangan yang harus dihadapi partai politik dalam proses verifikasi.
“Memang bagi partai baru ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. Tapi hal itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana partai yang memenuhi ambang batas parlemen tinggal verifikasi administrasi” terangnya.
Dalam putusan itu, kata Saiful, MK menyatakan parpol calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi faktual dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau dicermati sebenarnya tahapan ini akan memberikan kekuatan bagi parpol itu sendiri untuk menjadi peserta dan menghadapi kontestasi Pemilu. Jadi jangan dianggap menyudutkan,” beber Saiful yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen.
Dilain sisi, ia mengapresiasi keputusan tersebut lantaran adanya perlakuan verifikasi parpol yang lolos ambang batas parlemen tanpa melakukan faktual akan meminimalisir anggaran pengeluaran pemerintah. Sementara, dari pengalaman sebelumnya parpol yang lolos ambang batas parlemen dapat dipastikan lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.
“Bisa dibayangkan berapa uang negara yang keluar kalau ada tahapan ulang seprti itu. Toh kalau dilakukan ulang sudah pasti lolos dengan modal perangkat partai untuk beragam kontestasi politik,” tuturnya.
Saiful menambahkan, bahwa Pemerintah bersama DPR juga telah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi pembahasan Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, substansi regulasi yang bakal digunakan sebagai bahan pijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap sama dengan regulasi yang ada.
“Sudah dirumuskan regulasinya, tinggal fokus terhadap rangkaian pelaksanaan dengan mencari formulasi terbaik agar hajat demokrasi bisa diikuti seksama oleh segenap masyarakat,” jelas dia.
Koresponden : MH