Kabupaten Banyumas – Wakil Bupati Kab. Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, yang didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Hartaya, serta Kepala Rutan Kelas II B Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan remisi di HUT RI ke-77. Secara simbolis, Remisi diserahkan kepada perwakilan narapidana. Sebanyak 695 narapidana yang berada di 2 Lembaga Permasyarakatan dan Rutan di Kab. Banyumas, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Kelas II A Purwokerto, Iganatius Gunadi dalam laporan pengantanya mengatakan, 2 Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dan Rutan Banyumas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini dihuni sebanyak 915 narapidana dan sebanyak 695 narapidana mendapat Remisi.

“Tahun 2022 ini Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang Narapidana, 6 bulan 24 narapidana, serta 9 oang penerima Remisi Umum II (RU II). Namun, tidak dapat langsung bebas, karena harus menjalani hukuman Subsider,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, sementara narapidana Rutan Kelas II B Banyumas adalah penerima remisi ada 86 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang, 5 bulan diberikan kepada 10 orang narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
“Narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto adalah 84 orang, terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14 orang, 5 bulan diberikan kepada 5 orang narapidana, serta 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang,” imbuhnya.
Ignatius Gunadi juga mengungkapkan, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada. Diberikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administrasif dan berkelakuan baik.
Sementara itu, Sadewo Tri Lastiono, yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyumas berpesan, setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi.
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah swt dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. Bagi pengguna narkoba, bulatkan tekad, agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba. Hanya niat dari diri sendiri, dengan menjauhi lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pungkasnya.
Koresponden : Dwiyan – Karsim