Kabupaten Grobogan – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Grobogan, Rizky Bintang Fauzy menyampaikan uslan Tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Rapat Paripurna (Rapurna) yang berlangsung di Gedung DPRD Kab. Grobogan, Rabu (12/04/2023).
Usulan tersebut disampaikan oleh Rizky atas dasar Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap penjelasan Bupati Grobogan Sri Sumarni pada Rapurna ke-8 Tahun 2023 yang sebelumnya telah menyampaikan latar belakang serta maksud dan tujuan dilakukannya Raperda.
“Sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kab. Grobogan Nomor 6 Tahun 2023, kita dari Fraksi PDI Perjuangan telah sepakat untuk mendukung Raperda tersebut, namun dengan beberapa catatan,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu lantas mengatakan, apabila pada dasarnya apa yang telah dirumuskan sudah baik dan berpihak terhadap masyarakat. Akan tetapi ia menilai masih adanya beberapa kerancuan di dalam poin yang tertuang.
Oleh karena itu, mewakili Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan agar konsideran peraturan daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian singkat mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal.
“Bahwa poin yang kemudian kita maksudkan di sini adalah agar bagaimana penyederhanaan antar sub kategori ini bisa diperingkas kembali. Ini penting, karena untuk memberikan pemahaman secara mendasar dan mudah bagi khalayak umum,” tutupnya.
Koresponden : Faizal – Janu