Riyadi Kaunaen Tegaskan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik

0
Foto: Riyadi Kaunaen Memaparkan Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Kabupaten Temanggung – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Temanggung, Riyadi Kaunaen memberikan pandangannya terkait dengan salah satu aspek yang mesti diaktualisasikan oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, transparansi kinerja menjadi poin penting untuk diterapkan, karena menjadi pertanggung-jawaban moral dan politik pemerintah terhadap masyarakat.

Untuk menjamin adanya keterbukaan informasi kepada publik, Riyadi Kaunaen menegaskan perlu adanya payung hukum yang menjamin pelaksanaannya di lapangan. Adanya payung hukum ini juga dinilai olehnya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk menanyakan kinerja pemerintah serta memperoleh informasi lain yang berkaitan dengan implementasi kebijakan publik.

Sebagai langkah mewujudkan keterbukaan informasi publik ini, ia menyebut DPRD Temanggung melalui Pansus 1 telah berhasil menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bahkan, Raperda tersebut juga sudah dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Temanggung bersama Pemkab Temanggung dan elemen pemerintahan yang lainnya.

“Jadi kita berkomitmen untuk merealisasikan konsep The Good Governance. Transparansi kinerja bukan hanya penting sebagai sumber informasi kepada publik, melainkan juga bentuk pertanggung-jawaban kinerja kita kepada masyarakat. Pansus 1 telah berhasil menyusun Raperdanya dan sudah kita bawa dalam Rapat Paripurna. Setelahnya disahkan dan diselesaikan mekanisme administrasinya, maka kemudian kita terapkan secara holistik,” ungkapnya.

Riyadi Kaunaen yang juga merupakan sosok KomandanTe Bintang Dua Dapil 2 Temanggung ini tak lupa juga memberikan catatan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Temanggung harus melaksanakan monitoring secara komprehensif terhadap pengimplementasian payung hukum di atas. Jika hanya sebagai legalitas tanpa ada tindakan konkret dan monitoring, baginya Raperda di atas hanya akan berhenti sebagai produk hukum semata tanpa ada nilai manfaatnya kepada masyarakat.

“Implementasi di lapangan juga bukan kemudian hanya menggugurkan kewajiban atas amanah yang diberikan, melainkan juga harus komprehensif. Untuk itu, maka monitoring harus dilaksanakan oleh Pemkab bersama DPRD Temanggung. Kita tau bersama bahwa DPRD punya fungsi pengawasan, maka hal tersebut bisa diterapkan untuk mengawasi pelaksanaan regulasi di atas supaya berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Koresponden : Enggar – Zidan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here