Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedSrikandi Partai

Ristawati: Perusahaan Wajib Berikan Gaji Buruh Sesuai UMK

By Enggar Adi Wibowo
3 May 2023 2 Min Read
Comments Off on Ristawati: Perusahaan Wajib Berikan Gaji Buruh Sesuai UMK

Kabupaten Kebumen – Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih kembali mengingatkan kepada perusahaan atau pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan gaji minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikanmya saat menggelar Peringatan Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei atau May Day di halaman Pendopo Kabumian, (Senin 1/5). May Day itu juga dihadiri ribuan buruh dari berbagai perusahaan serta turut diisi dengan berbagai kegiatan sekaligus dibarengi halal bihalal.

Foto: Peringatan Hari Buruh di Kebumen

Dalam penyampaiannya, Ristawati mengatakan penerapan UMK di Kebumen sudah berjalan dengan baik. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan diminta untuk bisa segera memberikan gaji buruh sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890.

“Untuk pemberian gaji UMK itu tidak berlaku bagi UMKM. Karena UMKM ini masih harus melihat kondisi, tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang besar-besar,” jelasnya.

Bukan hanya gaji, perusahaan juga diminta Ristawati harus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimanapun juga ia mengingatkan pelaku usaha tidak akan mungkin bisa bergerak tanpa adanya buruh atau karyawan.

“Karena itu adalah hak karyawan yang harus didapat dari perusahaan tempat dia bekerja. Sayangilah buruh, maka Insyaallah usaha akan maju,” ujarnya.

Ristawati juga menyayangkan masih ada laporan dari masyarakat mengenai sejumlah perusahaan di Kebumen yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Padahal itu wajib diberikan sesuai amanat UU. Terkait hal tersebut, pemerintah daerah sudah mengadukan ke pemerintah pusat atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sudah kita laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa ditindaklanjuti. Harapannya memang tidak ada lagi karyawan yang tidak mendapat THR, perusahaan wajib memberikan,” terangnya.

Koresponden : Sofian Aniffudin

Tags:

BPJSFungsi ArtikulasiKab. KebumenMenuju Partai sehatPDI PerjuanganRistawati PurwaningsihSrikandi Partai
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Sri Mulyani Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak di Klaten

Next

Bupati Afif Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVII dan Hardiknas 2023

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.