Ristawati Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kebumen

0
Ristawati Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kebumen
Foto: Ristawati Purwaningsih (kiri) bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen memberikan berkas Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa, Kamis (16/11/2023).

Kabupaten Kebumen – Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, Sekda, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Kabag, Camat, Direktur RS, dan BUMD. Seluruh Fraksi sepakat dan mendukung Raperda tentang pengelolaan sampah dan penetapan Desa.

Foto: Ristawati (kiri) bersama Ketua DPRD (berkacamata) dan wakil DPRD Kebumen pendatanganan berita acara Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11/2023).

Dalam sambutnya, Ristawati Purwaningsih menyampaikan Raperda pengelolaan sampah merupakan upaya dalam menjaga lingkungan hidup masyarakat terutama dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen secara terpadu dan komprehensif.

Harapannya setelah Raperda ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui koordinasi antara Pemda dan pihak terkait guna meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Raperda Penetapan Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Desa untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dengan pemberian status, nomor register, dan kode desa.

Koresponden: Sofian Aniffudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here