Kota Tegal – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, yang juga Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno melakukan rembug bersama warga terkait tindak lanjut usulan sertifikat tanah masyarakat Kota Tegal di halaman TPQ Baitul Iman, Kelurahan Mintaragen, Senin(26/12/2022).
Turut hadir para KomandanTe Bintang Dua dari Dapil Tegal Barat, Arif Nurfalah, Purnomo tokoh masyarakat, dan warga RW 10 dan RW 13 Kelurahan Mintaragen, warga RW 09 dan RW 10 Kelurahan Panggung serta warga RW 3A dan 04 Kelurahan Tegalsari.
Menurut, Edy Suripno, persoalan tanah yang ada di Kota Tegal sangat bervariasi karena jika melihat status tanah ada tanah Hak Pakai (HP), Non Hak Pakai (HP), tanah HPL yang di dalamnya terdapat tanah milik Pelindo dan PT KAI. Melihat dinamika persoalan tanah tersebut, tentunya Pansus V DPRD Kota Tegal telah memiliki kesepakatan.
“Permasalahan tanah yang ditempati oleh warga yang mendiami tanah HP dan non non HP tersebut dilepas oleh Walikota,” kata Edy Suripno di depan warga.
Edy Suripno menjelaskan, sebetulnya permasalahan dan persoalan tanah di Kota Tegal tinggal bagaimana keberpihakan penguasa terhadap masyarakat.
“Kalau Walikotanya sama berasal dari PDI Perjuangan maka persoalaan tanah ini clear dilepas untuk masyarakat,” tegasnya.
Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat titip PDI Perjuangan bareng-bareng ndukung PDI Perjuangan supaya memiliki keberpihakan kepada masyarakat tetap ada.
“Untuk itu ke depan kita semua disini supaya bisa memohon untuk meminta beraudiensi dengan Walikota mudah mudahan Walikota bisa terketuk hati,” tutupnya.
Koresponden : Gus