Kabupaten Cilacap – DPRD Kab. Cilacap menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pj. Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap dan 2 Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepada Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Rabu (8/11/2023).
Rapat Paripurna dilaksanakan di lantai 2 Ruang Paripurna Gedung DPRD Kab. Cilacap, dihadiri oleh Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Kab. Cilacap Taufik Nurhidayat beserta Wakil Ketua, para Anggota DPRD Kab. Cilacap, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, serta tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Yunita mengusung serta menyampaikan mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, Raperda yang diusung DPRD Kab. Cilacap yaitu mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pelestarian Kesenian Tradisional. Disampaikan oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kab. Cilacap, Arif Junaedi, S.E,. M.M.
“Peraturan ini berguna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dibentuk Peraturan Daerahnya”, ungkap Kader Banteng asal Kecamatan Gandrungmangu tersebut.
Koresponden: Arsend