Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedInfo Puan Maharani

Puan Maharani: Substansi RUU BPIP Berbeda, Jangan Ada Lagi Kontroversi

By C Ayu YA
16 July 2020 2 Min Read
Comments Off on Puan Maharani: Substansi RUU BPIP Berbeda, Jangan Ada Lagi Kontroversi

Jakarta – Ketua DPR RI, Dr. (HC) Puan Maharani memastikan bahwa RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal tersebut disampaikan oleh Puan Maharani dalam Konferensi Pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, isi dan substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Dalam RUU BPIP tersebut berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, kemudian diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Sedangkan RUU HIP sebelumnya, terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Dan yang paling penting adalah, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi dalam RUU BPIP,” tutur Puan Maharani yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.

Puan memastikan RUU BPIP yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat. DPR RI akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP. Puan menambahkan, RUU BPIP akan dibahas, apabila DPR dan Pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Dengan demikian, RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan oleh BPIP.

Puan berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, segala pertentangan pemikiran serta sikap terkait RUU HIP dapat segera diakhiri. Puan juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong-royong dalam melawan Pandemi Covid-19.

“TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme atau Marxisme-Leninisme, juga dicantumkan sebagai konsideran RUU BPIP,” pungkasnya.

Tags:

DPR RIKetua DPR RIMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPuan Maharani
Author

C Ayu YA

Follow Me
Other Articles
Previous

Kader Komunitas Juang Kebumen Tekuni Usaha Angkringan

Next

“Titi Sari”, Warung Makan Legendaris Kader PDI Perjuangan Kab. Tegal

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.