Kabupaten Klaten – PPKM level 2 di Kabupaten Klaten kembali diperpanjang 1 minggu dari 25-31 Januari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin, 24 Januari 2022.
Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., mengatakan pihaknya memahami kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Apalagi saat ini ada varian Omicron yang juga tak kalah berbahaya dibandingkan varian-varian terdahulu.
“Omicron ini risikonya lebih mengkhawatirkan, perkembangannya juga cepat. Kendati demikian, beberapa strategi sudah kami lakukan seperti ada pembatasan-pembatasan dan percepatan vaksinasi Covid-19,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemkab Klaten siap mengikuti intruksi pemerintah pusat apabila harus dilakukan perpanjangan PPKM. Pemkab Klaten bersama Forkompinda akan mengawal dan berupaya keras untuk mendisiplinkan masyarakat, sebab hal ini juga demi kebaikan masyarakat.
Pihaknya mengakui perpanjangan PPKM bagi masyarakat memang terasa berat. Namun justru akan lebih berat apabila masyarakat tidak disiplin selama PPKM diterapkan. Sebab hal itu nanti akan berdampak bagi masyarakat dan tidak menutup kemungkinan bisa kembali diperpanjang.
Bupati berharap masyarakat bisa memahami dan bersabar dalam menghadapi kondisi pandemi ini. Ia juga memohon agar kebijakan PPKM disukseskan demi kesehatan dan keselamatan bersama guna memutus dan mencegah penularan Covid-19.
“Mohon bersabar seluruh masyarakat. Insyaallah ini ikhtiar kita sama-sama dan semoga pandemi ini segera berakhir agar kita semua hidup normal seperti sedia kala. Yang penting tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkas Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupten Klaten.
Koresponden : Wawan