Polemik Pengisian Perangkat Desa Disikapi Serius Djokpram

0
Foto: Joko Pramono Tanggapi Polemik Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar Pasca Pilkades

Kabupaten Karanganyar – DPRD Karanganyar beri tindak lanjut masalah terkait Pilkades Karanganyar. Polemik terkait pengisian perangkat desa pasca Pilkades membuat Komisi A dan Bapemperda akhirnya memanggil Dispermades dan Bagian Hukum Setda Karanganyar.

Ketua Bapemperda ,Joko Pramono, S.Sos mengatakan, dalam pasal 31, ayat 2 disampaikan dalam pelaksanaan konsultasi, kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu saja calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan. Sementara dalam UU dan Permendagri, kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi.

“Pemanggilan ini tak lain sebagai upaya DPRD untuk memberikan masukan sekaligus peninjuan kembali (judical review) terjadap Perbub No. 81 tahun 2022 tentang Pengisian Perangkat Desa. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar,” ungkapnya, Senin (5/12/2022).

Dirinya menyampaikan, banyak keluhan akan kewenangan kepala desa yang dibatasi dengan adanya Perbub No. 81 Tahun 2022. Dalam pengisian perangkat desa, kades tidak memiliki kewenangan penuh karena dibatasi melalui Perbub tersebut. Kades seperti kewenangannya hanya sekedar sebagai penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi ini di tangan camat.

Selanjutnya, kaitan dengan nilai tertinggi akan menjadi persoalan, karena menurut Perbub ini hanya satu dan dengan nilai tertinggi yang bisa direkomendasi. Sementara dalam pelaksanaanya, nilai tertinggi ini belum tentu terbaik bagi Pemerintah Desa.

“Misalnya, peroleh nilai tertinggi ini justru orang yang selama ini tidak bisa bekerja sama dengan baik dengan kades. Justru ke depan akan menghambat kinerja kades,” imbuh Kader PDI Perjuangan tersebut.

Kemudian, pelibatan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa justru akan membuka celah adanya ruang abu-abu. Pasalnya, dalam UU Desa dan Permendari tidak ada yang menyebutkan dalam pengisian perangkat desa harus menggunakan pihak ketiga.

“Hal ini justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Sementara, perguruan tinggi yang selama ini digandeng justru dengan nilai akreditasi nomor dua,” tambah Djokpram, sapaan akrabnya.

Pihaknya berharap, jika memang harus menggunakan pihak ketiga, maka yang dipilih adalah yang memiliki akreditasi paling bagus dan menggunakan perguruan tinggi di luar daerah.

“Saya kira masih banyak PT yang bagus di luar daerah. Kami berharap Perbub ini dapat dikembalikan seperti di Perda,” pungkasnya.

Koresponden : ERS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here