Polda Jateng Tangkap Provokator Demo, Saiful Hadi: Bravo Polri

0
Foto: Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Saiful Hadi

Kabupaten Kebumen – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Saiful Hadi mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang baru saja membekuk dalang provokasi rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Saiful, langkah cepat itu merupakan bukti kesiapsiagaan jajaran korps Bhayangkara dalam mewujudkan kondusifitas wilayah. Terlebih, pandemi saat ini rencana aksi unjuk rasa dinilai sangat bersebrangan dengan upaya penanggulangan Covid-19 di tanah air karena memicu keramaian masa.

“Bravo Polri, Bravo Polda Jateng! Karena telah menangkap provokator dan penyebar ajakan demo di masa pandemi,” jelas Saiful, Sabtu (24/7/2021).

Dalam situasi pandemi saat ini, pemilik akun ‘Saiful Hadi Ngapak’ itu menganggap sangat rawan muncul oknum yang mengambil kesempatan untuk menggiring opini masyarakat hingga menciptakan kericuhan. Maka Polri diminta juga harus bekerja sigap menangani hal ini.

“Kami mendukung sikap tegas kepolisian, semoga ditangkap juga otak dan bohirnya. Mari bersama lawan Corona,” jelas dia.

Saiful yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen itu menilai, tindakan pelaku tersebut cukup merugikan karena dapat memprovokasi masyarakat di tengah pemerintah fokus memerangi Covid-19. Untuk itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai rangkaian upaya memecah belah bangsa.

“Masyarakat jangan terpancing. Dilihat dulu muatan konten yang disebar, apakah mengandung unsur hoaks, propaganda atau hasut. Kalau iya mending tinggalkan,” imbuhnya.

Diketahui, provokator pada kasus itu berjumlah dua orang masing-masing berinisial N dan B. Kedua pelaku ditangkap di Semarang pada Jumat (23/7) tak berselang lama setelah ramai beredar ajakan aksi demo menolak PPKM yang viral di media sosial.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, baru-baru ini.

Kepada awak media, Iqbal menjelaskan bahwa pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

Lebih lanjut, agar tidak terdeteksi petugas para pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.

Dari pembicaraan di grup tersebut, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus. Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Koresponden : MH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here