Pilus: Kami Selalu Memikirkan yang Terbaik Untuk Masyarakat

1
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, SE

Kota Semarang – Minggu (24/1/2021), digelar evalusi PKM yang telah berjalan kurang lebih selama 2 pekan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Semarang pun mematuhi instruksi tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakuan PKM di Ibukota Jawa Tengah hingga 8 Februari 2021.

Pusat perbelanjaan yang semula dibatasi aktivitasnya sampai pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah bisa beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Juga termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada 3 ruas jalan yang dinormalkan kembali, termasuk 2 ruas yang sebelumnya dialihkan 24 jam.

Hendi juga meminta dukungan masyrakat untuk bersama-bersama mendukung kebijakan ini dengan tetap berdisiplin diri.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, SE

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, SE yang juga turut serta dalam rapat evaluasi PKM menuturkan, “Kota Semarang pada prinsipnya tetap patuh terhadap keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam keputusan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan yang telah kita sepakati bersama ini bertujuan untuk tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi. Maka Mas Hendi memilih melonggarkan kebijakan, hal yang patut kita apresiasi dan dukung bersama,” jelasnya.

Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Penulis: Wisda

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here