Kabupaten Pekalongan – Persiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas terkait di Ruang Rapat Komisi IV Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (4/5/2023).
Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, SIP, MAP., serta dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BPKD, dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyampaikan bahwa anggaran, regulasi, dan persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan dinilai sudah cukup baik. Karena telah dilakukan pemaparan dari persiapan yang dilakukan hingga pengumuman yang dikeluarkan.
Sumar Rosul juga menilai rilis dan pengumuman yang telah disampaikan langsung di media sosial dan di website KPU Kabupaten Pekalongan sudah cukup mudah dipahami oleh masyarakat. Beliau berharap atas persiapan yang ada kedepanya Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
“Harapan kami dari DPRD semoga Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman tidak ada gangguan,” harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menyampaikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilu yang bersumber dari APBN sudah terpenuhi, serta untuk persiapan lainnya sedang dalam proses.
Abi Rizal menjelaskan hasil dari coklit Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih pada bulan lalu KPU Kabupaten Pekalongan tercatat ada 737.826 DPS.
“Data dari DPS yang ada masih bersifat sementara karena akan dilakukan perbaikan di tingkat Desa dan Kecamatan yang nantinya akan diperoleh Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kami dari KPU Kabupaten Pekalongan berharap dari para Caleg dan Partai Politik untuk bisa terus memantau dan mengikuti perkembangan dari persiapan pemilu tahun 2024,″ jelasnya.
Abi Rizal menambahkan, di Kabupaten Pekalongan ada 2.912 TPS dari 285 Desa/Kelurahan di 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Untuk peserta Pemilu yang terdaftar melalui KPU RI ada 18 Partai Politik seperti halnya di Kabupaten Pekalongan.
“Mengenai tata cara pendaftaran caleg dan syarat yang harus dipenuhi ada di website dan media sosial KPU Kabupaten Pekalongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Dzulfahmi menerangkan untuk saat ini belum ada laporan pelanggaran dari peserta politik, baik pemasangan poster atau kampanye. Tugas dari Bawaslu sendiri untuk saat ini adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
“Selain itu juga melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” terangnya.
Koresponden: Gus Santo.