Perpanjangan PPKM Level 4, Sri Mulyani: Masyarakat Harus Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

0

Kabupaten Klaten – Pemerintah Kab. Klaten menerapkan PPKM Level 4. Kab. Klaten resmi  memperpanjang pemberlakukan tersebut sampai dengan 2 Agustus 2021, sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani mengatakan,”pelonggaran di PPKM Level 4 menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24/2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pelonggaran dilakukan secara bertahap, dengan catatan memenuhi protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Hj. Sri Mulyani meminta kepada masyarakat, agar tetap disiplin sesuai ketentuan selama PPKM Level 4. Sebab, kebijakan ini dibuat Pemerintah demi penanganan Covid-19. Hj. Sri Mulyani menambahkan, terdapat perbedaan aturan terkait penerapan PPKM Level 4, diantaranya, perubahan batas waktu bagi pelaku ekonomi, termasuk salah satu contoh pelonggaran aturan untuk pemulihan ekonomi. Sedangkan, pelonggaran pasar non esensial juga mulai bertahap dibuka, namun tetap ada ketentuannya.

“Pelonggaran bagi pelaku ekonomi seperti PKL, warung makan, angkringan, maupun usaha kecil lain, boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan, untuk kuline,  boleh makan di tempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembeli dibatasi maksimal makan di tempat tiga orang, serta durasi makan maksimal 20 menit. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasionalnya maksimal pukul 15.00 WIB,” imbuh Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.

Hj. Sri Mulyani juga meminta kepada masyarakat dan semua pihak, untuk tetap mematuhi Intruksi, maupun himbauan dari Pemerintah, karena pelonggaran ini sudah sangat bagus. Semoga  kasus Covid -19 di Kab. Klaten menurun dengan  progres yang baik.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here