Pentingnya Administrasi Kependudukan Bagi Setiap WNI

0
Foto: Giat Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Magelang – Komisi I DPRD Kabupaten Magelang mengadakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Magelang. Nantinya acara sosialisasi ini akan diadakan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang, Rabu (13/7/2022).

Sosialisasi ini dilaksanakan di setiap Aula Kecamatan di Kabupaten Magelang dengan dihadiri perangkat desa, aktivis desa, Kepala Sekolah, puskesmas, Polsek, dan Koramil.

Foto: Disdukcapil Kabupaten Magelang Terus Melakukan Inovasi Bagi Sistem Administrasi Penduduk

Anggota DPRD Kabupaten Magelang Fraksi PDI Perjuangan, Grengseng Pamuji yang dalam kesempatan ini berkesempatan menjadi narasumber menuturkan bahwasanya masyarakat harus sadar pentingnya Adminduk.

“Semua warga harus mempunyai identitas kependudukan yang selalu di-update. Kita harus sadar bahwa identitas penduduk ini sangat penting dan wajib dimiliki, karena zaman sekarang mau mengurus apa saja wajib melampirkan identitas penduduk sebagai bukti Warga Negara Indonesia,” tutur Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang tersebut.

Menurut Grengseng Pamuji, mengurus administrasi kependudukan sangatlah mudah, cepat, dan gratis, apalagi untuk saat ini bisa dilakukan secara online dan tidak harus datang ke Disdukcapil. Nantinya setelah identitas penduduk jadi, maka hasilnya juga akan dikirim melalui kurir pos ke alamat yang bersangkutan.

“Dengan semakin dipermudahnya dalam mengurus Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya identitas penduduk, apalagi sekarang mengurus Adminduk bisa dilakukan secara online. Administrasi kependudukan menjadi jantung ujung tombak awal pembangunan di Kabupaten Magelang, karena implikasi dari administrasi kependudukan digunakan di instansi manapun dan pasti membutuhkan identitas penduduk,” tambah Grengsenh Pamuji.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Adminstrasi (GISA) dan juga Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah salah satu dasar peraturan tentang kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia wajib memiliki Identitas Penduduk.

“Kami dari Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sudah memberikan beberapa inovasi pelayanan yang akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus Identitas Penduduk. Kami juga akan senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutur Drs. Edy Susanto selaku Kepala Dinas Dukcapil.

Koresponden : Ari Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here