Pengajuan Raperda, Joko Pramono: Wujud dari Semangat DPRD Karanganyar

0

Kabupaten Karanganyar – DPRD Karanganyar menggelar Rapat Paripurna Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Karanganyar tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Rancangan Perda Kab. Karanganyar tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, Rabu (3/11/2021).

Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, dihadiri oleh Ketua Penegakan (Gakpem) Perda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, diisi dengan agenda penyampaian 3 Raperda yang berasal dari DPRD kepada Bupati Karanganyar.

Joko Pramono mengatakan, pengajuan Raperda ini merupakan wujud dari semangat DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu pembentukan peraturan daerah, dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peraturan DPRD Kab. Karanganyar Nomor: 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Karanganyar.

Joko Purnomo, yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karanganyar menambahkan, pelayanan zakat bukan hanya terbatas pada Zakat Mal, Zakat Fitrah, melainkan juga terhadap pelayanan fasilitasi ibfaq dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya. Kehadiran Perda tentang Zakat, Infak dan Sedekah ini, diharapkan menjadi petunjuk bagi masyarakat dan Perusahaan, serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat di Kab. Karanganyar.

“Pengaturan mengenai Zakat, Infak dan Sedekah ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, serta perundang-undangan turunannya,” tuturnya.

Joko juga menjelaskan, dalam hal pengelolaan ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan, Pemerintah Daerah mempunyai proporsi yang cukup dalam membangun ketahanan pangan dan gizi. Pengembangan produk pangan unggulan berdasarkan sumber daya dan kearifan lokal, memotivasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan teknologi Pertanian.

Sedangkan, UU No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah menegaskan kembali, bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Hak untuk menghuni rumah tersebut dapat berupa hak milik atau sewa/bukan cara sewa.

Joko mengungkapkan, demi terlaksananya pemenuhan hak warga negara dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak dan demi terciptanya ketertiban administrasi, ketertiban umum dan hukum di Kab. Karanganyar, maka Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos secara aspek filosofis, sosiologis dan yuridis perlu untuk disusun.

“Kehadiran Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos dapat dijadikan dasar hukum untuk menjamin pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak di Kab. Karanganyar,” pungkasnya.

Koresponden : Rindu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here