Pemkab Demak Kembangkan Rumah Restorative Justice

0
Foto: Bupati dan Kajari Demak resmikan Rumah Restorative Justice

Kabupaten Demak – Pemkab Demak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kaligawe Kec. Bonang, Rabu (21/06/2022). Turut hadir pada kegiatan itu adalah Pj. Sekda Demak, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum Setda, serta Camat Demak.

Sebagaimana diketahui, peresmian ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Pemkab Demak bersama Kejari Demak meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang, Kec. Demak.

Dan dalam kesempatan itu Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Demak, beserta seluruh jajarannya. Karena Desa Kaligawe dipercaya sebagai wilayah selanjutnya yang dijadikan tempat untuk pembentukan Rumah Restorative Justice.

“Ini merupakan suatu hal yang positif dan luar biasa bagi warga Demak, serta menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Saya berharap keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat pelaksanaan mediasi, musyawarah mufakat, dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, khususnya perkara pidana yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Harapannya, penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana, dan kekeluargaan dengan menggunakan kearifan lokal, yaitu menghidupkan kembali budaya ketimuran musyawarah mufakat yang penuh kekeluargaan.

“Mudah-mudahan Rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang ini bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kab. Demak,” tegas Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati juga menekankan beberapa hal, yakni pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan inovasi yang luar biasa. Pasalnya di rumah tersebut nantinya akan dilaksanakan penyelesaian perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here