Peduli Penyandang Disabilitas, Hamenang Gelar Sosialisasi

0

Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Kab. Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 29 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Trucuk tersebut, dihadiri oleh TNI, Polri, Camat Trucuk, Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, perwakilan penyandang disabilitas, serta komunitas disabilitas, Selasa (14/12/2021).

Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan, sosialisasi Perda Klaten yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Perda Nomor 29 Tahun 2018. Sebab, sebagai warga negara Indonesia, semua memiliki hak yang sama yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

“Dalam rangka memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas bisa terpenuhi, maka DPRD Kab. Klaten berinisiatif membuat Perda, sehingga nantinya penyandang disabilitas ini dapat mengakses segala hal seperti masyarakat pada umumnya. Hal itu juga bertujuan agar tidak ada diskriminasi, serta tidak ada perbedaan, sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman menikmati fasilitas yang ada,” tuturnya.

Hamenang menambahkan, dengan adanya Perda yang sudah di tetapkan ini, sebagai wakil rakyat harus mensosialisasikannya, agar pihak-pihak terkait, seperti Kecamatan, Kepala Desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat bisa memahami para penyandang disabilitas, bahwa mereka mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, para pejabat desa memberikan fungsi Dana Desa untuk komunitas penyandang disabilitas. Hal itu bisa diwujudkan dengan memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para penyandang disabilitas, ” pungkas Hamenang Wajar Ismoyo, yang juga Wakil Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here