Nuryani: Komisi D Beri Rekomendasi Tindakan Tegas Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BPNT

0
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang yang juga politisi PDI Perjuangan, H. Nuryani

Kabupaten Pemalang – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang yang juga politisi PDI Perjuangan, H. Nuryani menilai bahwa sesuai dengan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan komisinya terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah terjadi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu di desa. Pernyataan ini ia sampaikan ketika ditemui diruang Fraksi PDI Perjuangan, Senin (7/3/2022).

Nuryani menegaskan bahwa sebagai Ketua Komisi D beserta anggotanya yang membidang kesejahteraan rakyat, maka mempunyai tugas utama di dalam kedewanan salah satunya adalah legislasi, pengawasan, dan pengangaran. Dan dalam rangka bagaimana pengawasan yang mutlak harus dilakukan manakala ada bantuan dari pusat untuk memastikan agar ini betul-betul mengena pada masyarakat, bantuan ini agar masyarakat yang menerima benar-benar menikmati.

“Pemerintah sangat peduli dengan kesulitan warganya, jangan sampai bantuan yang turun disalahgunakan oleh oknum. Jadi sudah menjadi kewajiban kita (DPRD) untuk melakukan pengawasan di lapangan” jelas Nuryani.

Terhadap dugaan temuan penyimpangan yang terjadi dilapangan, maka Komisi D akan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya diambil langkah-langkah penting atas nama DPRD Pemalang.

“Satu hal yang penting diperhatikan dan penyaluran BPNT tidak boleh dikondisikan oleh siapapun, atas nama apapun, bila dilanggar jelas ada sangsinya, indikasinya apa maka KUHP akan berlaku, sebaliknya bila mana KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak menggunakan sesuai peruntukan, tentunya sesuai juklak, juknis, hal itu tentunya juga akan dievaluasi oleh pendamping, yang penting tidak disalah gunakan,” tegasnya.

Untuk memastikan KPM menggunakan sesuai peruntukan bentuk pendampingannya sesuai arahan Menteri Sosial yang disampaikan ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten, dan mereka yang memahami juklak, juknisnya. Apabila demi meningkatkan kemajuan Bumdes, maka Pemerintah Desa hanya diperkenankan memberikan himbauan agar KPM berbelanja di Bumdes. Sifatnya hanya himbauan bukan pemaksaan, dan jenis belanja diharuskan untuk kebutuhan sembako sesuai tujuan pemberian bantuan.

Seperti diketahui, bahwa rekomendasi yang akan diberikan di Komisinya, menurut Nuryani dilatarbelakngi pada Minggu yang lalu adanya laporan dan isu yang masuk ke DPRD Pemalang yang jelas-jelas mengusik semua pihak termasuk para stakeholder, terkait adanya dugaan penyimpangan cara penyaluran BPNT.

Sehingga pada awal Maret yang lalu , seluruh anggota Komisi D berbagi tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah Pemalang Timur terhadap penyaluran BPNT kali ini dengan tunai uang enam ratus ribu rupiah, dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Adapun balai desa hanya sebagai tempat kemudian peserta menerima dengan cara menyerahkan fotocopi KK, KTP dan menunjukkan KTP asli. Untuk selanjutnya penerima BPNT wajib dibelanjakan untuk membeli sembako tidak untuk jenis yang lain.

Nuryani menambahkan bahwa Komisi D dilapangan sudah memberikan peringatan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang jelas-jelas memberikan arahan kepada KPM untuk berbelanja diagen atau toko tertentu. Larangan tegas ini sesuai juklak dan juknis dari Pemerintah Pusat di mana penerima KPM dibebaskan untuk berbelanja dimanapun dengan catatan untuk belanja sembako.

“Dilapangan kita secara tegas memberikan peringatan ke Kades agar tidak memaksa KPM untuk belanja di Bumdes atau agen, tapi KPM diberikan kebebasan untuk belanja dimanapun. Kita akan berikan rekomendasi ke Pimpinan DPRD agar kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Pemalang,” pungkas Nuryani.

Koresponden : Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here